"Wajib atas kalian mengikuti atsar Salaf walaupun dijauhi oleh manusia
Hati-hatilah kalian terhadap pendapat kebanyakan manusia
walaupun dihiasi perkataan yang indah"

 

Para ulama’ telah Ijma’ (sepakat) bahwasanya ushul (pokok) yang dijadikan penetapan hukum dan penjelasan halal dan haram adalah Kitabullah dan Sunnah Rasulullah  serta Ijma’. Mereka berselisih tentang Ushul (pokok hukum) yang lainnya terutama Qiyas, namun jumhur ahlul Ilmi menyatakan qiyas bisa dipakai jika telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, Allah berfirman dalam Al Qur’an yang menerangkan wajibnya berpegang dengan kitab-Nya yang artinya : "Ikutilah apa yang turun kepada kalian dari Rabb (Allah Ta'ala)  kalian, dan janganlah kalian mengikuti wali-wali selain-Nya namun sedikit dari kalian yang menyadari."(Al-A’raf ayat ke 3). Dan firman Allah yang artinya : "Dan kitab ini Kami turunkan.sebagai barakah,ikutilah dia dan takutlah(bertaqwalah kalian) mudah-mudahan kalian dirahmati oleh Allah"(Al-An’am:155)
Dan banyak lagi ayat lainnya yang semakna dengan ayat ini. Demikian pula Rasulullah   beliau menjelaskan kewajiban berpegang dengan Al Qur’an dalam hadits-haditsnya diantaranya sabda beliau  yang artinya :
"Aku tinggalkan bagi kalian satu perkara, kalian tidak akan sesat jika berpegang dengannya, yaitu kitabullah." (HR. Bukhari ) Sedangkan kewajiban untuk berpegang dengan As sunnah dan ini yang menjadi inti pembahasan kita. Banyak sekali dalil yang menerangkannya serta menjelaskan bahwa As sunnah adalah hujjah. Allah berfirman yang artinya :  "Taatlah kamu kepada Allah dan Rosul-Nya.mudah-mudahan kalian dirahmati Allah" (Ali Imran :132) Dan  firman Allah yang lain  yang artinya : "Wahai orang-orang yang beriman taatlah kalian kepada Allah dan Rosul-Nya dan pemimpin-pemimpin kalian, jika kalian berselisih dalam suatu perkara kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir" (An Nisa ayat 59)
            Apabila Sunnah Rasulullah  dianggap bukan hujjah dan tidak terpelihara, tidak mungkin kita mentaati Rasulullah  dan mengembalikan segala perselisihan kepadanya. Pendapat yang menyatakan Sunnah Rasulullah   bukan hujjah adalah pendapat yang paling batil (sesat) dan termasuk kekufuran terbesar kepada Allah Ta’ala. Allah berfirman dalam surat Al A’raf yang artinya : "Wahai manusia aku adalah utusan Allah kepada kalian semua yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi, tidak Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, yang menghidupkan dan mematikan,maka berimanlah kalian kepada Allah dan Rasul-Nya, nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia supaya kamu mendapat petunjuk" (Al A’raf :158)
Ayat ini menerangkan dengan jelas bahwa hidayah dan rahmat hanya didapatkan oleh seorang hamba yang mengikuti (berittiba’) kepada Rasulullah  . Tidaklah mungkin seseorang mendapat hidayah dan rahmat jika dia tidak mengamalkan Sunnah tetapi malah berpendapat Sunnah itu tidak bisa dijadikan sandaran/hujjah.
Ayat-ayat yang semakna dengan ini banyak sekali, semuanya menunjukkan wajibnya mentaati Rasulullah   dan mengikuti Sunnahnya. Kitabullah dan Sunnah Rasulullah   adalah dua perkara yang berkaitan, barang siapa mengingkari salah satunya berarti telah mengingkari keduanya. Hal ini merupakan kekufuran dan kesesatan yang mengeluarkan pelakunya dari Islam menurut Ijma’ ahlul Ilmi dan Iman.
            Hadits-hadits Rasulullah  pun telah mutawatir menunjukkan wajibnya mentaati beliau dan mengikuti apa yang dibawa olehnya, serta haramnya durhaka kepadanya, hal ini berlaku bagi orang yang sezaman dengannya orang-orang setelahnya sampai hari kiamat. Diantara hadits-hadits tersebut adalah sabda beliau   yang artinya  "Barang siapa mentaatiku berarti telah mentaati Allah, dan barang siapa yang durhaka (tidak taat kepadaku) berarti telah durhaka kepada Allah"(HR Bukhari)
Dan yang lainnya  yang artinya : "Semua ummatku akan masuk sorga kecuali yang enggan," para shahabat bertanya yang artinya : "Siapa mereka ya Rasulallah?" Beliau menjawab yang artinya :"yang taat kepadaku akan masuk sorga dan yang menyelisihiku telah enggan masuk sorga" (HR Bukhari)
Rasulullah   pernah bersabda yang artinya : "Sebentar lagi akan ada orang yang duduk didipannya,kemudian dia berkatayang artinya :"Kalian harus berpegang dengan Al Qur’an saja, perkara yang dihalalkan didalamnya kita halalkan dan yang diharamkan kita haramkan", ketahuilah apa yang diharamkan oleh Rasulullah sama dengan yang diharamkan oleh Allah"(Hadits Shohih Riwayat (HSR) Abu Daud ).
            Para Shahabat memelihara Sunnah Rasulullah   dan menyampaikannya kepada para Tabi’in, kemudian Tabi’in menyampaikannya kepada generasi berikutnya sehingga terkumpul dalam kitab-kitab hadits dan dijelaskan shohih dan dhoifnya, ini merupakan perwujudan janji Allah Ta’ala yang artinya :
"Kamilah yang menurunkan AdzDzikru dan sungguh Kami pula yang memeliharanya." (Al-Hijr : 9 )
            Tidak diragukan lagi bahwa Sunnah Rasulullah   adalah wahyu yang di pelihara oleh Allah sebagaimana halnya Al Qur’an, karena Allah menjadikan Sunnah sebagai penjelas atau pelengkap Al Qur’an. Penjelas hukum-hukum yang masih global dalam Al Qur’an, serta menambah hukum-hukum lain yang belum di nashkan dalam Al Qur’an, seperti rincian masalah hukum penyusuan, hukum waris, dan lain-lainnya.
Oleh karena itu banyak riwayat dari para sahabat daan tabi’in yang menunjukkan wajibnya mengagungkan dan mengamalkan Sunnah.
            Ketika Umar tidak tahu tentang hukum wanita yang keguguran karena perbuatan dholim orang lain, beliau bertanya kepada para sahabat, maka Muhammad bin Salamah dan Mughiroh bin Sya’bah bersaksi bahwa Nabi memberi keputusan dengan membebaskan budak, beliaupun memutuskan seperti itu juga (H.R. Abu Dawud, diriwayatkan pula oleh Bukhari dan Muslim riwayat yang semakna dengan ini)
Ketika Imran bin Khusain sedang membacakan Sunnah (hadits), ada orang yang berkata yang artinya : "Bicaralah kepada kami dengan Al Qur’an." Beliau marah dan berkata yang artinya : "Sesungguhnya Sunnah adalah tafsir (penjelas) Al Qur’an, kalaulah tidak ada Sunnah kita tidak akan tahu sholat Dhuhur itu empat rokaat, sholat Maghrib tiga rokaat, sholat Shubuh dua rokaat, kita tidak tahu secara rinci hukum-hukum Zakat."
Banyak sekali perbuatan atau perkataan para sahabat dalam rangka mengagungkan Sunnah dan memperingatkan atau membimbing orang yang menyelisihinya, di antaranya yang artinya : Abdullah bin Umar ketika beliau membawakan sabda Rasulullah   yang artinya :
"Janganlah kalian melarang perempuan untuk datang ke masjid." berkatalah salah seorang anaknya yang artinya : "Demi Allah aku akan melarangnya, maka Abdullah marah dan mencercanya dengan cercaan yang keras, seraya berkata yang artinya : "Aku katakan telah bersabda Rasulullahr tapi engkau malah berkata akan melarang mereka !." (HR Bukhari dan Muslim).
            Ayyub Asyihtiyani pernah bekata yang artinya : "Jika engkau berbicara kepada seseorang dengan As Sunnah kemudian dia berkata yang artinya : "Jangan bicara kepada kami dengan Sunnah, ceritakan kepada kami dari Al Qur’an saja." Ketahuilah dia itu sesat."
Imam Adz Adzahabi berkata (ketika mengomentari ucapan Abu Qilabah yang semakna dengan perkataan Ayyub)yang artinya : "Jika engkau melihat ahlul kalam berkata yang artinya : "Tinggalkan Al Qur’an dan Al Hadits, kemarikan akal, ketahuilah sesungguhnya iblis telah nampak dengan wujud manusia atau telah menyusup di tubuhnya, kalau engkau takut larilah!. Kalau kamu berani ajaklah dia gulat , robohkanlah dan dudukilah dadanya serta bacakan ayat kursi di telinganya kemudian cekiklah!" (lihat Ta’dhimus Sunnah :25-26)
            Demikianlah sikap para salafus sholih terhadap para pengingkar Sunnah, bahkan Imam Al Barbahari berkata yang artinya : "Jika engkau mendengar seseorang mencela hadits (Sunnah) atau menentang dan mengingkarinya, curigailah keIslamannya." (Syarhus Sunnah:89).
Bahkan Imam Suyuthi seorang ulama’ besar madzhab Syafi’i menegaskan tentang kafirnya orang yang menyatakan Sunnah (hadits) itu bukan hujjah. Beliau berkata yang artinya : "Ketahuilah rohimakumullah, barangsiapa yang mengingkari keberadaan hadits yang shohih (baik berupa perkataan/perbuatan) sebagai hujah, berarti telah kafir dan keluar dari Islam, serta akan dikumpulkan bersama Yahudi, Nashara dan orang-orang dari kelompok kafir lainnya yang Allah kehendaki. (dinukil dari kitab Miftahul Jannah fi Ihtijaj bis Sunnah oleh Syaikh bin Baaz dalam kitab Wujub Amal bis Sunnah, 28)
            Ikhwan fillah kalau demikian keadaannya, maka kita harus hati-hati dari orang yang mengaku "da’i" namun ternyata membawa bendera ingkarus Sunnah. Hindarilah majlis-majlis ilmu atau pengajian mereka, supaya engkau tidak tertular virus "kesesatan mereka".
Imam Al Hasan Al Bashri menasehati kita "Janganlah kalian gunakan telingamu untuk mendengar ahlul bid’ah, supaya tidak sakit hatimu". Mudah-mudahan Allah memberikan keselamatan kepada kita, dan menjauhkan kita terhadap kesesatan serta dari da’i-da’i penyesat".
Wallahu A'lam.

 

halaman muka                                                                                                                                          edisi selanjutnya

 

 

 

 

 

untuk informasi

send an email

Urgensi As Sunnah dalam Islam Dan Sesatnya Ingkarus Sunnah